Cara, Syarat dan Biaya Membuat Akta Kelahiran Anak Baru

CaraPedi.com| Akta Kelahiran adalah bukti autentik tentang kedudukan hukum dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan publik dari pemerintah dan non pemerintah. Pasal 27 ayat …