JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh penyidik gabungan Polri. Bersamaan dengan itu, status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto dalam penyidikan Kejagung saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Perubahan tersebut terjadi setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sebagai dasar dimulainya penyidikan baru terhadap sejumlah perkara besar yang meliputi kasus Krakatau Steel, proyek PLTU PLN yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik di sejumlah wilayah, serta perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sejak sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justitia kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Menurut Anang, tiga sprindik tersebut masing-masing memiliki fokus berbeda. Sprindik Nomor 43 mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Krakatau Steel. Sprindik Nomor 44 menangani dugaan korupsi pada proyek PLTU PLN, sedangkan Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan perkara Asabri dan Jiwasraya.
Saat ditanya mengenai status Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka oleh penyidik gabungan Polri, Anang menegaskan bahwa dalam penyidikan yang kini dilakukan Kejagung, keduanya belum berstatus tersangka.
Ia mengatakan, penyidikan Kejagung masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada penetapan tersangka dalam ketiga perkara tersebut. Dengan demikian, posisi hukum keduanya untuk sementara masih sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Bentuk Tim Khusus Berisi Sembilan Jaksa Senior
Selain menerbitkan sprindik, Kejagung juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa penyidik senior untuk menangani perkara tersebut.
Anang menyebut sebagian besar anggota tim memiliki pengalaman panjang dalam menangani kasus korupsi, termasuk pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim tersebut terdiri dari Zet Todung Allo, Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Reynaldi, dan Hari Wibowo.
Mereka akan mempelajari seluruh dokumen serta hasil penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya Polri Sudah Menetapkan Tersangka
Sebelum perkara diambil alih Kejagung, penyidik gabungan Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan beberapa perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, aparat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp67,2 miliar.
Selain itu, dari rumah pribadi Febrie Adriansyah, penyidik juga melaporkan menemukan uang tunai sekitar Rp467 miliar serta emas batangan dengan total berat 74 kilogram.
Meski telah diumumkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Febrie diketahui belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara itu, Don Ritto telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak penetapan status hukumnya beberapa waktu lalu.
Dengan dimulainya penyidikan oleh Kejagung, perkembangan perkara selanjutnya kini sepenuhnya berada di tangan tim penyidik yang baru dibentuk tersebut.