Cara, Syarat dan Biaya Pendaftaran Permohonan SKCK

CaraPedi.com| Cara Syarat dan Biaya Pendaftaran Permohonan SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah salah satu syarat administrasi publik seperti pendaftaran CPNS. Untuk membuat SKCK berikut syarat dan biaya yang harus Anda siapkan sebelum mengajukan permohonan penerbitan SKCK di Kepolisian Sektor (Polsek) atau di Kepolisian Resort (Polres).

A. PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK

  1. Berikut adalah dokumen pendaftaran permohonan SKCK:
    Pembuatan SKCK Baru:

    • Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan tempat Anda berdomisili atau sesuai KTP;
    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK);
    • Pas Foto berwarna 4×6 sebanyak 5 lembar terbaru dengan background merah;
  2. Perpanjangan SKCK.
    Jika Anda pernah membuat SKCK sebelumnya, dan masih ada, maka persyaratannya adalah sebagai berikut:

    • SKCK lama;
    • Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan tempat Anda berdomisili atau sesuai KTP;
    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK);
    • Pas Foto berwarna 4×6 sebanyak 4 lembar terbaru dengan background merah;

B. PROSES DAN WAKTU

Untuk Proses pendaftarannya silahkan lihat gambar di bawah ini:

Mengenai lama proses pembuatan SKCK adalah 1 hari. Tapi bisa juga lebih dari 1 hari tergantung dari banyaknya permohonan yang masuk. Menurut pengalaman, dahulu waktu saya membuat SKCK kebetulan banyak instansi yang membuka lowongan CPNS sehingga pendaftaran membludag dan baru bisa selesai 1 minggu sejak tanggal pendaftaran. Oleh karena itu, kami sarankan agar Anda selalu siap sedia SKCK, karena pendaftaran sekarang berlangsung cepat mengingat pendaftaran CPNS sekarang menggunakan sistem Online.

C. BIAYA PENDAFTARAN

Berdasarkan :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
    Maka untuk biaya pengurusan SKCK terhitung tanggal 26 Juni 2010 adalah sebagai berikut:

    • Sidik Jari : Rp. 35.000,-
    • Administrasi Pendaftaran: Rp. 10.000,-

Demikianlah posting tentang persyaratan dan proses pendaftaran pembuatan SKCK. Jika menurut Anda informasi ini bermanfaat, mohon share-nya dengan mengklik tombol like di samping postingan atau dengan berkomentar di bawah ini. Terima kasih sebelumnya.

Share yuk:
Subscribe
Kabari saya jika
guest

3 Comments
terbaru
terlama
Inline Feedbacks
View all comments