Tips Cara Mengahadapi Tilang Polisi Lalu Lintas

CaraPedi.com| Tips Cara Menghadapi Tilang Polisi dan Sidang Tilang di Pengadilan – Sewaspada apapun kita dalam mengendarai kendaraan bermotor, suatu saat pasti akan berhadapan dengan pak polisi. Ya, siapa yang tidak keder ketika ada razia atau dihentikan oleh aparat yang satu ini apalagi kita memang melanggar baik karena tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas atau bisa juga karena tidak memiliki surat-surat berkendara.

Sebenarnya kita tidak usah keder ketika menghadapi tilang polisi apalagi sampai kejar-kejaran terlebih ketika surat-surat kita lengkap dan kita tidak merasa melanggar aturan lalu lintas. Namun kalau memang terjadi pelanggaran yang baik sengaja maupun tidak sengaja kita lakukan ya kita harus legowo jika ditilang. Itu sudah hukum alam bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran, maka akan dihukum. Hanya memang ketika kita ditilang, maka yang kita akan membayangkan pertama adalah bagaimana ribetnya mengikuti prosedur persidangan jika harus diteruskan ke Pengadilan.

Cara Menghadapi Tilang Polisi

  1. Ketika dihentikan polisi, santai saja dan berikan senyum kepada petugas.
  2. Etikanya sebagaimana yang diposting di situs resmi polri.go.id, polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
    Jadi jika polisi bertanya: “bapak tahu apa kesalahan bapak?“.
    Maka jawablah: “saya tidak tahu pak, dan bapaklah sebagai petugas yang berkewajiban memberitahukan kepada saya apa pelanggaran saya“.
  3. Ada dua opsi yang bisa dipilih oleh pelanggar dalam mengadapi tilang:
    1. Menerima Slip Biru.
    Jika Anda menerima kesalahan atas pelanggaran yang sudah Anda buat, Anda berhak untuk meminta slip biru. Katakan kepada petugas: “baik pak, saya menyadari kesalahan saya dan siap untuk membayar denda dan mohon agar diberikan slip biru”. Setelah Anda bayar denda di ATM BRI terdekat maka Anda mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
    2. Menerima Slip Merah.

    Tapi jika Anda menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan Anda bisa berhak menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran). Jika menolak dakwaan, sebaiknya berperilakulah yang baik karena perlakuan Anda terhadap petugas dapat mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menetapkan besaran jumlah denda. Yang perlu Anda ketahui bahwa nominal denda atas pelanggaran lalu lintas sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah denda maksimal. Jadi jika Anda tidak menyulitkan petugas, maka majelis hakim tentu tidak akan memberikan denda maksimal, tapi bisa jadi justru jauh di bawah itu.

cara menghadapi tilang polisi yang benar

Agar tidak lupa ketika hendak meminta slip dengan warna tertentu, bisa saya ilustrasikan bahwa mungkin slip yang berwarna biru berarti pelanggar tidak melawan alias cool (dingin). Dan cool identik dengan warna biru. Sedangkan jika menolak dakwaan diberi slip warna merah, karena warna merah identik dengan berani atau ada perlawanan.

 

 

Tips Menghadapi Tilang Polisi:

  1. Jika Anda merasa tidak melanggar karena pelanggaran terjadi bukan murni kesalahan Anda, seperti papan rambu-rambu yang Anda langgar tidak terlihat karena tertutup oleh pepohonan misalnya, maka Anda dapat meminta keringanan kepada petugas agar tidak ditilang. Jika tetap ngotot, maka katakan bahwa: “Tugas utama bapak sebagai polantas adalah menjaga dan menertibkan lalu lintas demi keselamatan pengguna jalan. Seharusnya bapak melakukan berbagai upaya untuk bisa mewujudkan misi tersebut, termasuk ikut menjaga rambu-rambu lalu lintas agar dapat dilihat dengan baik oleh para pengguna jalan, walaupun saya tahu bahwa rambu-rambu itu adalah tugas dari dinas perhubungan. Jadi kalau saya tidak menuntut bapak atas hal tersebut, maka tidak bijak jika bapak juga menilang saya”.
  2. Jika tetap ditilang dan merasa diperlakukan tidak adil dan ingin meneruskan perkara ini ke pengadilan, sebaiknya minta slip warna merah dan bilang, saya akan menceritakan kepada hakim kejadian ini dan mengambil foto rambu-rambu yang tidak jelas tersebut sebagai alat bukti dan saya akan minta kepada hakim untuk menunda sidang agar bapak dihadirkan dalam persidangan tersebut dan kita akan tahu siapa yang salah. Jika dalam persidangan petugas tersebut tidak hadir, maka Anda akan dibebaskan dari denda tilang.

Demikianlah sedikit tips dan penjelasan tentang bagaimana cara menghadapi tilang polisi. Semoga bermanfaat. Jika Anda memiliki tips lainnya, silahkan share di kolom komentar. Jangan lupa share dengan memberikan like atau twit untuk artikel ini. Terima kasih.

Share yuk:
Subscribe
Kabari saya jika
guest

1 Comment
terbaru
terlama
Inline Feedbacks
View all comments