CaraPedi.com| Cara, Syarat dan Biaya Mengubah Data di e-KTP – Akurasi data e KTP, baik itu nama, tempat tanggal lahir, status pernikahan dan alamat sangatlah penting karena KTP merupakan identitas wajib dalam mengurus segala keperluan administrasi. Jadi jika saat ini ada data di KTP Anda yang tidak benar sebaiknya segera lakukan perbaikan agar kelak di kemudian hari Anda tidak direpotkan jika ada urusan mendesak yang ada kaitannya dengan e-KTP.
Sebagai contoh, seseorang yang ingin mengajukan pinjaman di bank dan dia sudah bercerai dengan pasangan hidupnya, sedangkan dia belum mengganti status pernikahannya menjadi janda atau duda, maka tentu yang bersangkutan akan kesulitan karena pihak bank pasti akan meminta tanda tangan mantan suami/isterinya. Jadi mau tidak mau harus segera mengurus perubahan data di e-KTP.
A. Syarat Mengubah data di e-KTP
- Surat pengantar RT/RW;
- Kartu Keluarga dan E-KTP;
- Foto kopi Akta Kelahiran atau Ijazah (untuk perubahan nama & tanggal lahir);
- Foto kopi Akta Cerai (untuk perubahan status pernikahan);
- Foto 3 x 4 warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan
B. Prosedur atau Cara Mengubah data di e-KTP
- Datanglah ke RT dan RW setempat untuk minta surat pengantar;
- Kemudian bawa surat pengantar tersebut ke loket pelayanan di Kelurahan;
- Kelurahan akan memberikan surat pengantar lagi yang harus Anda bawa di Kecamatan;
- Setelah dari kecamatan, barulah ke Disdukcapil dan carilah loket pengurusan KTP dan KK;
- Lalu setelah pengambilan foto, Anda akan diberikan KK yang baru yang telah dirubah datanya. Sedangkan untuk e-KTP, Anda tidak bisa langsung mendapatkannya karena biasanya perlu waktu paling tidak dua minggu (tergantung kebijakan masing-masing daerah juga). Sebagai gantinya, Anda akan diberikan selembar kertas berupa surat keterangan dengan pas foto 3 x 4 beserta nota pengambilan. Surat tersebut dapat Anda gunakan untuk mengurus keperluan administrasi.
C. Biaya Pengurusan Perubahan data e-KTP
- Biaya untuk sumbangan kas RT atau RW seikhlasnya antara 10rb atau 20rb (tergantung kebiasaan di daerah Anda masing-masing);
- Biaya perubahan KK Rp.10.000,- dan perubahan KTP Rp.25.000,- (tergantung perda juga);
Demikianlah penjelasan singkat tentang bagaimana cara mengubah data di e-KTP beserta dengan persyaratan dan biayanya. Semoga bermanfaat. Jika Anda menyukai artikel ini, mohon share dengan klik tombol like, twit atau G+ lalu berikan sedikit komentar pada kolom yang tersedia dan klik tombol add a comment/share. Terima kasih.
bisakah merubah status cerai hidup menjadi belum kawin di e ktp ?
data di ektp saya masih belum menikah; saya ingin ubah menjadi menikah, kira-kira data data yang diperlukan apakah sama sda? terimakasih
sama dengan yang di atas, tapi bawa foto copy buku nikah.
Tanggal n tahun lahir saya di ektp n kk salah saya mau memperbaiki data pendukung saya hanya surat pernyataan dari sekolah n legalisir surat lahir apa itu cukup
cukup itu mb.. yg penting ada akta kelahiran saja sdh cukup, apalagi ditambah ijazah
Saya tidak punya akte atau ijazah… Hanya ada surat lahir yg sdh dlegalusir oleh bidan yg bersangkutan dan surat keterangan dari sekolah tmpt saya pernah bersekolah
Data ektp n kk saya ada ksalahan saya ada surat pernyataan dari sekolah n legalisir surat lahir dari bidan apa itu cukup buat pendukung
disini malah gratis ,tis, tis