CaraPedi.com| Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang – KTP Elektronik atau yang biasa disebut dengan e KTP merupakan salah satu program pemerintah untuk menghindari kepemilikan KTP ganda sehingga diharapkan dapat tercipta akurasi perhitungan penduduk untuk mendukung program pembangunan. Oleh karena itu, saat ini sudah bisa dipastikan bahwa Anda pasti sudah memilikinya.
Lalu bagaimana cara mengurus KTP elektronik yang hilang? prosedur pengurusan e-KTP yang hilang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
A. Syarat Pembuatan KTP Elektronik yang Hilang
Adapun persyaratan pengurusan e-KTP yang hilang sesuai dengan Pasal 16 ayat (1): Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
Syarat lain yang tidak ada dalam Perpres tapi juga diperlukan adalah:
- Pas foto ukuran 2 x 3 atau 3 x 4 sebagai syarat administrasi di kantor Lurah atau Desa.
- Pas foto ukuran 4 x 6 dengan background warna merah jika tahun kelahiran Anda adalah ganjil dan warna biru jika tahun kelahiran Anda adalah genap sebagai syarat administrasi di kantor Camat.
- Fotokopi KTP jika ada.
Jadi sebaiknya siapkan foto yang diperlukan untuk mengantisipasi agar Anda tidak perlu bolak-balik.
B. Cara Mengurus e-KTP yang Hilang
Sedang untu prosedur pengurusan e-KTP yang hilang diatur dalam pasal 17 ayat (1) sampai dengan (4), yang secara kronologis dan singkatnya adalah sebagai berikut:
- Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, mintalah surat pengantar dari RT atau RW setempat.
- Lalu datanglah ke kantor Desa atau Kelurahan dan mintalah Formulir Permohonan KTP kepada petugas dengan terlebih dahulu menyerahkan surat pengantar dari RT dan RW setempat.
- Setelah didaftar dalam register dan ditandatangani oleh kepala Desa atau Lurah, bawahlah formulir tersebut beserta dengan surat kehilangan dari kepolisian dan foto kopi KK ke kantor Camat.
- Sesampai di kantor Camat, tumpuk berkas pada keranjang yang disediakan dan tunggulah panggilan. Tata cara antri dengan penumpukan berkas sudah umum dilakukan di kantor Desa dan Kecamatan, namun belum tentu ini berlaku di wilayah Anda.
- Setelah mengumpulkan berkas, Anda akan diberi tanda terima berkas permohonan yang di dalamnya juga terdapat tanggal kapan e-KTP Anda dapat diambil.
C. Biaya Pengurusan e-KTP yang hilang.
Biaya pengurusan e-KTP yang hilang adalah Rp.0,- atau gratis (begitu juga di tempat saya Bantul Yogyakarta), termasuk saat pembuatan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Hanya saja, baik pihak kantor kepolisian, RT RW, kantor lurah dan camat memiliki kebijakan sendiri-sendiri. Di beberapa tempat dan kota lainnya, ada juga yang meminta kepada yang berkepentingan mengurus KTP yang hilang untuk mengisi kotak kas. Lalu bagaimana dengan kota tempat Anda tinggal? share di kolom komentar ya..
Demikianlah penjelasan tentang bagaimana cara mengurus e-KTP yang hilang berikut dengan syarat dan biayanya. Semoga bermanfaat. Jika Anda menyukai informasi ini, mohon share dengan memberikan like, twit atau berkomentar di bawah ini sehingga dapat menjadi referensi bagi teman jejaring sosial Anda. Terima kasih.
KTP saya hilang, sudah diurus melalui RW saya tapi udah 1 tahun belum jd juga. padahal saya disuruh ngasi biaya adminnya 150rb. Tiap saya tanya RW nya selalu blg belum jd.
Kesel banget rasanya.
laporin aja ke polisi itu gaboleh,ga aada pengeluaran biaya setau saya buat bikin/ngebuat lagi karena hilang. saran saya mending minta ktp dalam proses,itu berlaku hanya 6 bulan tapi bisa dipergunakan seperti Ktp asli.
saya juga belom keluar aslinya ,tapi saya ajuin ktp dalam proses,karena lama banget jadinya. ngomongnya sih blankonya abis tapi kalo mau jalur cepat bisa wkkwkwkw
Saya ngurus e ktp yg hilang ssh bgt. Udh 5 bln gk jg selesai. Ktp sy cileungsi. Ampe pusing. Ada yg bisa bantu gak? Saya sampe mnta pihak kelurahan utk mengurus bhkn menawarkan uang. Tp jawabannya selalu blm selesai… tolongin dong
Saya ngurus kehilangan ktp knapa di persulit Skali yaa, semua persyaratan sudah komplit, surat laporan kehilangan kepolisian, rt Rw kk dll nah pas di kelurahan padurenan Bekasi saya di minta bawa surat bukti pembayaran PBB 2016, terpaksa saya plng lg utk ambil pbb lalu pihak kelurahan kasi surat pengantar utk ke kecamatan mustika jaya Bekasi, sesampai di kecamatan saya berikan semua berkas2 itu, tapi mereka blng lg kehabisan apa gitu saya lupa Agustus baru ada dan bisa ngurus ktp yg ilang itu, semua berkas saya di kembalikan.. bingung lah saya jadi nya, mulai hari ini sampe Agustus saya tidak pny… Read more »
Jaman skrg kencing bayar, kentut gratis.
Bila e-ktp hilang bisa nggak pembuatanya diwakilkan?