Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga ke BPJS Kesehatan

CaraPedi.com| Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga ke BPJS Kesehatan ini merupakan artikel lanjutan dari Cara Daftar Peserta Baru BPJS baik secara langsung atau offline maupun secara online. Artinya jika salah satu anggota keluarga Anda belum ada satupun yang terdaftar di BPJS, maka Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai anggota baru karena untuk menambahkan anggota keluarga ke BPJS, Anda harus memasukkan Virtual Account (VA) dan juga alamat email yang telah terdaftarkan di database BPJS.

Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perpres 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 5 disebutkan:

  1. Anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak banyaknya 5 (lima) orang.
  2. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), dengan kriteria:
    1). tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
    2). belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
  3. Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
  4. Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi anak ke 4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

Sedangkan besaran iurannya diatur dalam Pasal 16 H:

  1. Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dibayar oleh Peserta.
  2. Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan.Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang tersebut adalah sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan dengan hak kelas perawatan sama dengan pesertanya.

A. Secara Offline atau datang Langsung ke Kantor BPJS.

Sebelum berangkat ke kantor BPJS untuk mendaftarkan anggota keluarga baru, pastikan Anda telah membawa semua persyaratan berikut ini:

  1. Mengisi Formulir Penambahan Anggota Keluarga (Form 3) atau bisa di download DI SINI.
  2. Fotocopy KTP dan KK.
  3. Foto ukuran 3×4 1 lembar.
  4. Slip gaji penanggung.

B. Cara Daftar Anggota Keluarga secara Online.

  1. Siapkan berkas yang diperlukan seperti pada poin nomor 2 di atas.
  2. Kemudian formulir pendaftaran untuk menambah anggota keluarga di situs resminya langsung.
  3. Setelah terbuka klik pilihan Pendaftaran Anggota Keluarga Berdasar No. Registrasi:

    bpjs kesehatan5

  4. Tunggu hingga jendela pop up muncul untuk mengisikan No. Registrasi dan alamat email yang Anda gunakan untuk mendaftar pertama kali:
    bpjs kesehatan3
  5. Jika sudah terisi semua, maka langkah berikutnya adalah dengan membuka kotak masuk email Anda untuk print out formulir dan virtual accountnya.
  6. Membayar iuran di bank Mandiri, BRI atau BNI melalui teller atau ATM dengan membawa virtual account.
  7. Jika sudah membayar, bawa bukti pembayaran tersebut ke kantor BPJS terdekat berikut persyaratannya dan setorkan ke petugas untuk mendapatkan kartu Anggota BPJS.

Hot News: Sekarang Anda bisa melakukan pembayaran BPJS melalui ATM. Untuk langkah-langkahnya pastikan Anda baca petunjuk Cara Bayar Iuran BPJS via ATM Mandiri, BRI dan BNI karena Anda harus memasukkan kode bank dengan benar.

Demikianlah penjelasan tentang Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga ke BPJS Terbaru. Semoga bermanfaat. Jika Anda menyukai artikel ini, mohon berikan like, twit atau komentar Anda di bawah ini. Terima kasih.

Share yuk:
Subscribe
Kabari saya jika
guest

26 Comments
terbaru
terlama
Inline Feedbacks
View all comments
26
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

Welcome to CaraPedi.com

Dukung kami dengan Like atau Follow.

  

Terima kasih.