CaraPedi.com| Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setiap warga negara Republik Indonesia harus menjadi anggota BPJS, baik itu PNS, karyawan swasta, maupun wiraswasta atau pengusaha mandiri.
Tapi daftar anggota BPJS kesehatan di kantor BPJS langsung memakan waktu lama, karena Anda harus antri dua kali. Pertama, ketika Anda menyerahkan formulir untuk mendapatkan virtual account number untuk digunakan pada saat melakukan pembayaran di Bank atau ATM dan kedua, ketika akan mengambil kartunya. Satu kali antrian bisa memakan waktu kurang lebih 4 jam bahkan lebih – setidaknya itu yang terjadi pada orang yang saya temui di kantor BPJS.
Satu-satunya cara yang efesien dan tidak ribet adalah daftar langsung secara online. Nah, jika Anda belum tahu cara daftar anggota BPJS kesehatan secara online, kali ini saya akan share informasinya berdasarkan pengalaman saya sendiri. Termasuk cara daftar bpjs kesehatan online tanpa NPWP.
Artikel terkait: Cara dan Syarat Daftar BPJS untuk Anggota Keluarga.
A. Persyaratan dan Ketentuan.
Persyaratan yang harus dipenuhi tidak berbeda dengan jika Anda mendaftar secara offline atau langsung ke kantor BPJS kesehatan setempat. Jika Anda belum tahu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dan ketentuan lainnya seperti besaran premi dan sistem pembayarannya, maka Anda wajib baca artikel saya sebelumnya: Persyaratan dan Ketentuan Pendaftaran Anggota BPJS.
B. Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online.
Setelah Anda baca dan setuju dengan syarat dan ketentuannya, maka Anda bisa melanjutkan ke cara daftar BPJS Kesehatan secara online berikut ini:
- Kunjungi situs resmi BPJS di http://bpjs-kesehatan.go.id (silahkan klik);
- Setelah terbuka, silahkan baca ketentuannya dan jika Anda setuju maka silahkan centang: saya menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan kemudian klik tombol Pendaftaran yang berada di sebelah kanan bawah;
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap:
Keterangan:- Jenis Pendaftaran.
Pilihan pertama yang harus Anda tentukan adalah jenis pendaftaran. Jika Anda belum pernah terdaftar sebelumnya, silahkan pilih: Pendaftaran Peserta Baru. Jika Anda ingin mendaftarkan anak dan isteri Anda misalnya, silahkan pilih: Pendaftaran Anggota Keluarga berdasarkan No. Registrasi. - No. Registrasi.
Nomor Registrasi tidak perlu diisi karena akan terisi secara otomatis setelah data yang Anda isikan benar. Jangan lupa untuk mencatat nomor registrasi Anda. - Nomor e-KTP.
Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Anda). - Nama Lengkap, TTL dan Status Pernikahan.
Isi sesuai dengan KTP. - No. Handphone.
Masukkan nomor handphone yang bisa dihubungi. - NPWP.
Jika Anda belum punya nomor NPWP silahkan kosongi saja. - Kewarganegaraan.
Jika Anda adalah WNI, biarkan saja. - Kelas Perawatan.
Ada tiga level kelas perawatan sesuai dengan iuran (premi) yang Anda akan bayarkan tiap bulannya: Kelas I = 59.500/bulan, Kelas II = 42.500/bulan, dan Kelas III = 25.500/bulan. - Alamat.
Isikan alamat tempat tinggal domisili Anda untuk kepentingan surat menyurat. - Fasilitas Kesehatan Tingkat I.
Pilih tempat Anda berobat di dokter atau klinik terdekat dengan Anda atau yang sudah menjadi langganan Anda, dengan catatan sudah terdaftar di database BPJS.
- No Rekening Bank.
Isi nomor rekening Anda untuk kepentingan penarikan iuran bulanan. Hanya tiga bank plat merah yaitu BNI, BRI dan Mandiri saja yang diterima. Jika belum memiliki salah satunya, silahkan buat.
- Jenis Pendaftaran.
- Jika sudah terisi semua, dan Anda telah mencatat nomor register, silahkan klik tombol Simpan.
- Lalu buka email yang dikirimkan oleh BPJS. Di dalamnya terdapat Virtual Account Number dan formulir pendaftaran yang telah terisi dengan data Anda. Print keduanya lalu lakukan pembayaran di Bank atau ATM Mandiri, BRI atau BNI dengan menunjukkan Virtual Account Number tersebut.
- Setelah Calon Peserta melakukan pembayaran di Bank, maka Anda tinggal mengambilnya di Kantor BPJS terdekat dengan menunjukkan:
– Bukti tanda pembayaran;
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Fotocopy surat nikah;
– Pas photo 3 x 4;
– Formulir Pendaftaran yang telah Anda print.
Hot News: kini Anda juga bisa melakukan pembayaran BPJS melalui ATM. Untuk langkah-langkahnya pastikan Anda baca petunjuk Cara Bayar Iuran BPJS via ATM Mandiri, BRI dan BNI karena Anda harus memasukkan kode bank dengan benar.
Dengan cara online ini, Anda dapat menghemat waktu Anda, karena satu hal yang tidak bisa Anda beli dan dapatkan kembali adalah waktu yang sudah lewat. Demikianlah informasi seputar Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online. Semoga bermanfaat. Jika Anda suka artikel ini, mohon share dengan memberikan like, twit atau berkomentar di bawah ini. Terima kasih.
Bagai mana jika tidak punya rekening bank, apa bisa diganti dengan yg lain Dan apakah satu rekening bank bisa untuk beberapa keluarga terima kasih
saya seorang pensiunan tapi sampai saat ini blm penah memiliki yg askes atau apapun sekarang saya ingin mendapatkan BPJS apa saya harus mengurus atas nama perorangan atau mengurus ke tempat asal saya bekerja mohon petunjuknya
Saya mempunyai e-ktp kota Dumai.. Tetapi saya tinggal di kota Pekanbaru.. Apakah saya bisa mendaftar dan mendapatkan pelayanan BPJS di kota Pekanbaru? Mohon bantuannya
waktu daftar bpjs online perorangan, gimana cara mengabaikan salah satu anggota keluarga yang sudah berkeluarga, sdgkan waktu input selalu nama tersebut (yg sudah berkeluarga), mohon solusinya
Mba aku ko daftar secara online pas masukan no kk ko no kk saya tdk di temukan padahal nomer yg sy masukan sdh bnr jd tdk bs di proses selanjutnya