Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SIM Baru

CaraPedi.com| Cara, Syarat dan Biaya membuat SIM Baru – Surat izin Mengemudi (SIM) adalah izin yang diberikan oleh Kepolisian RI kepada para pengendarai kendaraan bermotor setelah memenuhi syarat dan kualifikasi yang telah ditentukan. Berikut cara atau proses, syarat, dan biaya untuk pembuatan SIM.

KETENTUAN UMUM

Ada dua jenis SIM menurut tujuan penggunaannya:

1.SIM Kendaraan Bermotor perseorangan;
2.SIM Kendaraan Bermotor Umum.

A. Golongan SIM perseorangan.

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

B. Golongan SIM Umum

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan berat tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan berat melebihi 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan melebihi 1.000 kg.

PERSYARATAN

A. Persyaratan pemohon SIM perseorangan:

  1.   Minimal Usia
    • SIM C dan D: 17 tahun
    • SIM A: 18 tahun
    • SIM B1 : 21 tahun
    • SIM B2: 21 tahun
  2. Administratif
    • memiliki Kartu Tanda Penduduk
    • mengisi formulir permohonan
    • rumusan sidik jari
  3. Kesehatan
    • sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
    • sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
  4. Lulus ujian
    • ujian teori
    • ujian praktek dan/atau
    • ujian ketrampilan melalui simulator
  5. Syarat Khusus:
    SIM B harus memiliki SIM A minimal 1 tahun
    SIM B2 harus memiliki SIM B minimal 1 tahun

B. Persyaratan Permohonan SIM Umum:

  1. Minimal Usia.
    SIM A umum: 20 tahun
    SIM B1 umum: 22 tahun
    SIM B2 umum: 23 tahun
  2. Lulus ujian teori dan praktek.
  3. Syarat Khusus:
    SIM A umum harus memiliki SIM A minimal 1 tahun
    SIM B1 umum harus memiliki SIM A umum atau SIM B1 minimal 1 tahun
    SIM B2 umum harus memiliki SIM  B1 umum atau SIM B2 minimal 1 tahun

PROSES DAN DURASI

cara membuat sim a b c


BIAYA PEMBUATAN SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara RI, maka tarif atau biaya pembuatan sim adalah sebagai berikut:

  1. SIM Golongan A
    • Baru: Rp 120.000,-
    • Perpanjangan: Rp 80.000,-
  2. SIM Golongan B I
    • Baru: Rp 120.000,-
    • Perpanjangan: Rp 80.000,-
  3. SIM Golongan B II
    • Baru: Rp 120.000,-
    • Perpanjangan: Rp 80.000,-
  4. SIM Golongan C
    • Baru: Rp 100.000,-
    • Perpanjangan: Rp 75.000,-
  5. SIM Golongan D
    • Baru: Rp 50.000,-
    • Perpanjangan: Rp 30.000,-

Demikianlah penjelasan tentang cara atau proses, syarat, dan biaya untuk pembuatan SIM. Semoga membantu. Like dan Tweet Anda untuk artikel ini adalah semangat kami untuk terus memberikan informasi yang bermanfaat. Terima Kasih.

Share yuk:
Subscribe
Kabari saya jika
guest

10 Comments
terbaru
terlama
Inline Feedbacks
View all comments