Cara, Syarat dan Biaya Membuat Akta Kelahiran Anak Baru

CaraPedi.com| Akta Kelahiran adalah bukti autentik tentang kedudukan hukum dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan publik dari pemerintah dan non pemerintah.

Pasal 27 ayat Undang-Undung nomor 3 tahun 2006:
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

PERSYARATAN:

  1. Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit tempat melahirkan atau surat keterangan dari bidan yang membantu proses kelahiran sebanyak 2 lembar;
  2. Fotokopi Buku Nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar;
  3. Fotokopi KTP Suami dan Istri sebanyak 2 lembar;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar;
  5. Fotokipi Akte Kelahiran Suami dan Istri sebanyak 2 lembar;
  6. 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut fotokopi KTP yang Masih Berlaku;
  7. Batas waktu 14 hari setelah anak lahir;
  8. Surat Kuasa di atas Materai senilai Rp.6000,- ;
  9. Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,- ;

PROSES & WAKTU

Apabila syarat – syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Penelitian Berkas
  2. Memasukkan Data dalam Komputer
  3. Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
  4. Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  5. Distempel atau dicap
  6. Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon

Jika tidak ada permasalahan dan persyaratan lengkap serta semua data sesuai, maka pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu 2 hari.

Penyelesaian pembuatan akta kelahiran berdasarkan UU No. 23 tahun 2006 selama 30 hari kerja

Pencatatan Kelahiran yang per 1 Mei 2013 ini sudah tidak perlu penetapan Pengadilan lagi agar dapat mempermudah pembuatan akta kelahiran bagi anaknya.

BIAYA

  • Pembuatan Akta Baru
    Pada dasarnya pembuatan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya atau gratis. Sebagaimana dijamin oleh Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Pembuatan Akta Pasca 60 hari kelahiran.
    Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.

Demikianlah penjelasan tentang Cara, Syarat dan Biaya Membuat Akta Kelahiran Anak Baru. Semoga membantu. Like dan Tweet Anda untuk artikel ini adalah semangat kami untuk terus memberikan informasi yang bermanfaat lainnya. Terima Kasih.

Share yuk:
Subscribe
Kabari saya jika
guest

28 Comments
terbaru
terlama
Inline Feedbacks
View all comments