Cara Daftar Anggota BPJS untuk PNS, Umum dan Karyawan

CaraPedi.com| Cara Daftar Anggota BPJS untuk PNS, Umum dan Karyawan – Sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011, setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta anggota BPJS yang setiap bulan diwajibkan untuk memberikan iuran. Sementara bagi rakyat miskin, iuran tersebut ditanggung oleh negara. Oleh karena itu, jika Anda belum menjadi anggota BPJS Kesehatan atau JKN, maka sebaiknya daftar sekarang juga. Jika Anda ingin cara yang praktis tanpa perlu antri lama silahkan baca: Cara Daftar BPJS Secara Online.

Selain itu, kini Anda juga bisa mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran iuran atau tagihan BPJS melalui ATM di tiga bank pemerintah yaitu Mandiri, BRI dan BNI. Untuk langkah-langkahnya pastikan Anda baca petunjuk Cara Bayar Iuran BPJS via ATM Mandiri, BRI dan BNI karena Anda harus memasukkan kode bank dengan benar.

A. Pengenalan BPJS.

Apa itu BPJS? BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang didirikan untuk menggantikan PT. Askes menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek yang menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Jadi BPJS awalnya adalah PT. Askes. Lalu apa bedanya dengan JKN? JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan program pemerintah yang dijalankan oleh badan penyelenggara yaitu BPJS dengan sistem asuransi yang diawasi langsung oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

cara daftar anggota bpjs kesehatan jkn secara langsung di kantor bpjsAnggota BPJS dibagi dua kelompok, yaitu penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI. Sementara non PBI dibagi lagi ke Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI).
    Golongan ini adalah golongan fakir miskin yang dijamin oleh negara menurut konstitusi. Mereka ini adalah pemegang Jamkesmas, kartu BLT dan sejenisnya. Bagi kelompok PBI, pendaftarannya dibantu langsung oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU).
    Yang termasuk dalam golongan ini adalah semua orang yang setiap bulan mendapatkan gaji dari pemerintah maupun perusahaan, seperti PNS, Pejabat Negara, Karyawan Swasta, Honorer dan lain sebagainya. Jadi jika Anda adalah orang yang digaji dan bukan orang yang menggaji (kecuali pensiunan), maka Anda masuk dalam kategori PPU.
  3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
    Sedangkan yang masuk kategori PBPU adalah mereka para pengusaha mandiri atau pemberi kerja, investor, dan pensiunan termasuk veteran dan keluarganya.

Pembayaran premi bulanan dapat dibayarkan langsung melalui ATM, Bank atau Kantor pos dengan menunjukkan Virtual Account Number atau secara auto debet (jadi setiap bulan bank akan menarik secara otomatis pada tanggal yang Anda tentukan tanpa perlu melakukan transfer setiap bulannya). Adapun besaran premi berdasarkan kelas:

  • Kelas 1 = membayar premi Rp 59.500,00 per bulan
  • Kelas 2 = membayar premi Rp 45.500,00 per bulan
  • Kelas 3 = membayar premi Rp 25.500,00 per bulan

Artikel terkait: Cara dan Syarat Mendaftarkan Anggota Keluarga ke BPJS Kesehatan.

B. Cara dan Syarat Daftar Anggota BPJS.

Untuk Umum atau kategori PBPU:

  1. Datanglah ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat kabupaten maupun propinsi.
  2. Kemudian mengisi formulir yang disediakan oleh petugas dengan membawa asli dan fotocopy:
    – Kartu identitas KTP/SIM/Paspor.
    – Pas Photo 3 x 4 sebanyak 1 lembar.
    – Kartu Keluarga (KK).
    – Buku Nikah (bagi yang sudah menikah).
    – Fotocopy buku tabungan. Jika mendaftarkan keluarganya juga, maka cukup salah satunya saja.
  3. Setelah mengisi formulir dan menyetorkannya kepada petugas, maka Anda akan mendapatkan Virtual Account Number (VA).
  4. Kemudian lakukan pembayaran iuran ke bank atau ATM BRI, Mandiri atau BNI dengan menunjukkan VA tersebut.
  5. Setelah membayar, lalu serahkan bukti pembayaran tersebut ke kantor BPJS dan Anda akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.
  6. Kartu BPJS tersebut baru aktif setelah 7 hari terhitung sejak kartu tersebut diterbitkan. Jadi sebelum aktif Anda belum bisa menggunakannya.

Untuk Karyawan Perusahaan

  1. Untuk karyawan di perusahaan yang sebelumnya menggunakan Jamsostek, cara mendaftarkan keanggotaan BPJS bisa langsung melalui perusahaan.
  2. Perwakilan perusahaan bisa datang langsung ke kantor BPJS di wilayah kabupaten atau kota kemudian mengisi formulir dan setelah itu mendapat satu Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umum virtual Account untuk seluruh karyawan di satu perusahaan.
  3. Setelah itu perwakilan perusahaan membayarkan premi sejumlah iuran premi per karyawan dikalikan jumlah karyawan.
  4. Karyawan perusahaan telah resmi menjadi anggota BPJS kesehatan non PBI setelah membayar premi dan mendapatkan kartu anggota BPJS kesehatan sejumlah karyawan tersebut dengan dicetak oleh BPJS atau dicetak secara mandiri oleh perusahaan tersebut.

Untuk PNS, TNI POLRI dan Peserta Askes.

  1. Secara umum cara pendaftaran untuk TNI, Polri dan Pengguna Askes adalah sama. Namun pendafatarnnya akan lebih mudah karena data anda sudah ada di kantor BPJS.
  2. Pendaftaran bisa dilakukan sendiri maupun secara kolektif di kantor BPJS kesehatan dengan menyertakan bukti kartu askes anda.
  3. Premi anda akan dipotongkan dari gaji bulanan anda sebagaimana pengguna Askes sebelumnya.
  4. Setelah pendaftaran selesai, anda akan mendapatkan kartu BPJS kesehatan.

Demikianlah informasi tentang Cara Mendaftar atau menjadi Anggota BPJS untuk Umum dan Karyawan serta PNS. Semoga bermanfaat. Like dan Twit Anda adalah semangat kami untuk terus berkarya dan berbagi informasi.

Share yuk:
Subscribe
Kabari saya jika
guest

30 Comments
terbaru
terlama
Inline Feedbacks
View all comments