Carapedi.com| Cara atau Prosedur Berperkara Perdata di Pengadilan – Tidak ada orang yang ingin berurusan dengan pengadilan. Tapi jika itu jalan satu-satunya untuk menyelesaikan masalah perdata, maka sebaiknya Anda tahu terlebih dahulu bagaimana cara atau prosedur beracara di Pengadilan, baik itu Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA) ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
A. Tahap Pertama (Pendaftaran Perkara).
- Mengajukan surat gugatan (Pasal 118 HIR);
- Membayar Panjar Biaya Perkara;
- Pendaftaran Nomor Perkara dalam Register Perkara;
- Penetapan Majelis Hakim;
- Penetapan Panitera/Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti;
- Penetapan Hari Sidang (Pasl 112 HIR)
- Pemanggilan Penggugat dan Tergugat oleh Jurusita;
B. Tahap Pemeriksaan Perkara.
- Pemeriksaan Pendahuluan (Memeriksa Identitas para Pihak);
- Mediasi;
- Pembacaan Surat Gugatan Penggugat;
- Jawaban atas Surat Gugatan oleh Tergugat;
- Replik (Menanggapi poin 4) oleh Penggugat;
- Duplik (Menanggapi poin 5) oleh Tergugat;
- Pembuktian;
- Kesimpulan oleh para Pihak;
- Musyawarah Majelis;
- Pembacaan Putusan;
Demikianlah kurang lebih urutan dan prosedur beracara perdata di Pengadilan pada umumnya. Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, mohon share dengan memilih salah satu tombol sosial media di bawah ini. Terima Kasih.