Cara, Biaya dan Lama Waktu Membuat Paspor

Carapedi.com| Untuk bisa melancong ke luar negeri, kita harus memiliki dokumen yang bernama paspor (passport). Paspor itu sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.Lalu bagaimana caranya membuat paspor? Dan berapakah biaya serta lama waktu pembuatannya?

Ulasan tentang Cara, Biaya dan Lama Waktu Membuat Paspor berikut ini adalah pengalaman pribadi saya waktu membuat paspor di kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta.

A. Persyaratan:

Bukti Domisili:

  1. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. FC Kartu Keluarga (KK)

Bukti Identitas:

  1. FC Akte Kelahiran atau Ijazah
  2. FC Akte Perkawinan atau Surat Nikah atau Surat Baptis
  3. FC Surat Keputusan Ganti Nama (bagi yang pernah ganti nama)
  4. Rekomendasi dari instansi terkait bagi pemohon yang berstatus karyawan, PNS, TNI-POLRI. Silahkan lihat dan download contohnya DI SINI.
  5. Buku Pelaut, PKL, Crew list bagi ABK (Anak Buah Kapal).
  6. Rekomendasi bagi BP2TKI untuk calon TKI.

Bagi anak usia di bawah 17 tahun:

  1. KTP Orang tua dan KK
  2. Surat Nikah kedua orang tua
  3. Akte Lahir
  4. Surat izin dari orang tua (Akan diberikan oleh petugas pada saat meminta formulir). Khusus surat izin dari orang tua dibutuhkan materai Rp. 6000,-

B. Cara dan Lama Pembuatan Paspor:

  1. Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan di atas dipenuhi, silahkan datang ke kantor Imigarasi setempat, lalu mintalah formulir pada petugas (gratis). Isi formulir pendaftaran yang tersedia.
  2. Serahkanlah formulir yang telah Anda isi berikut dengan persyaratannya ke meja pendaftaran.
  3. Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan foto biasanya berselang 3-4 hari setelah mendapatkan tanda terima.
  4. Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
  5. Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
  6. Pada saat tanggal yang telah ditentukan (biasanya dalam waktu 4 hari sampai satu minggu setelah pengambilan foto dan sidik jari) kita dapat mengambil paspor di kantor Imigrasi.

C. Biaya Pembuatan Paspor:

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
  2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
  3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
  4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
  5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
  6. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
  7. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
  8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 800.000,-
  9. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp.55.000-,

Demikian share tentang bagaimana cara membuat paspor. semoga bermanfaat. Like dan Twit Anda adalah semangat kami untuk terus berbagi berbagai informasi.

Share yuk:
Subscribe
Kabari saya jika
guest

5 Comments
terbaru
terlama
Inline Feedbacks
View all comments