Carapedi.com| Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997, sertifikat tanah adalah akta autentik sebagai alat pembuktian yang sempurna atas kepemilikan tanah oleh seseorang termasuk data fisknya. Lalu bagaimana jika sertifikat tanah tersebut hilang? bisakah kita mendapatkannya kembali? bagaimana caranya?
Jika sertifikat tanah hilang, maka pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat hilang itu ke kantor badan pertanahan negara yang mewilayahi tanah tersebut. Atas permohonan itu, pemegang hak atas tanah dapat menerima sertifikat pengganti. Berikut ketentuan dalam mengajukan permohonan penggantian sertifikat yang hilang:
- Pemegang hak.
Permohonan sertifikat pengganti hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan. Namun, permohonan sertifikat pengganti tidak dapat diajukan, jika misalnya, nama pihak yang mengajukan berbeda dengan nama pemegang hak di dalam buku tanah.
- Permohonan oleh ahli waris
Selain itu, apabila pemegang hak tercantum di buku tanah sudah meninggal dunia, maka pengajuan permohonan itu dapat dilakukan oleh ahli warisnya. Pengajuan tersebut harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukung sah, misalnya Surat Keterangan Kematian dari pemegang hak dan Surat Keterangan Ahli Waris dari para ahli waris. - Dokumen kehilangan
Selain dokumen pendukung yang berkaitan dengan keabsahan pihak pemohon, diperlukan juga dokumen-dokumen pendukung lain perihal hilangnya sertifikat tanah. Permohonan sertifikat pengganti perlu melampirkan surat pernyataan dari pihak yang mengajukan, bahwa sertifikat atas tanah tersebut benar hilang. Jangan lupa, selain pernyataan dari pihak yang mengajukan, diperlukan juga surat laporan kehilangan dari kepolisian. - Pemeriksaan keabsahan
Sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti, Kantor Pertanahan terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan dan pengumuman. Pemeriksaan meliputi keabsahan dari pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan. - Penerbitan sertifikat.
Penerbitan sertifikat pengganti baru dapat dilakukan setelah kantor pertanahan melakukan pengumuman pada surat kabar harian setempat. Namun, apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau ada pihak mengajukan keberatan namun keberatannya tidak beralasan, maka kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti. Jika ternyata keberatan yang diajukan cukup beralasan, maka kantor pertanahan akan menolak menerbitkan sertifikat pengganti tersebut.
kira2 berapakah biaya penerbitan Sertifikat baru tersebut ya?