Cara Mengurus Surat Cerai dengan Cepat dan Mudah

cara mengurus surat cerai

Carapedi.com| Cara mengurus surat cerai dengan cepat dan mudah tentu membutuhkan pengetahuan hukum di Pengadilan terutama pengetahuan tentang hukum acara. Sederhananya hukum acara perceraian adalah tentang bagaimana cara mengajukan gugatan cerai yang benar sesuai hukum. Karena boleh jadi surat gugatan yang Anda buat sudah benar namun ada ketentuan-ketentuan lain yang tidak diikuti dengan benar, sehingga gugatan cerai ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, simak cara mengurus surat cerai berikut ini:

A. Persiapan

Sebelum mengurus surat cerai ke Pengadilan, tentu ada hal-hal yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu agar Anda tidak perlu bolak-balik  ke kantor Pengadilan karena kekurangan yang belum Anda persiapkan. Berikut ini adalah hal penting yang harus Anda perhatikan sebelum Anda datang ke kantor Pengadilan:

Dokumen

Hal pertama yang harus Anda persiapkan tentu adalah dokumen-dokumen yang akan Anda bawa ketika mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan dan berikut ini adalah dokumen yang dimaksud:

  1. Asli Kutipan Akta Nikah atau yang biasa disebut Buku Nikah.
  2. Fotokopi Buku Nikah yang telah dibubuhi materai senilai Rp.10.000,- dan distempel pos.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan atau Desa jika tempat tinggal saat ini berbeda dengan yang ada di KTP yang dibubuhi materai senilai Rp.10.000,- dan distempel pos;
  4. Surat Keterangan dari Kelurahan;
  5. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM atau Askin, jika ingin berperkara secara prodeo (gratis);
  6. Surat Izin Perceraian dari atas bagi PNS/TNI/Polri dan Pegawai BUMN.
DATA DAN INFORMASI

Sebenarnya, salah satu dokumen wajib yang harus Anda persiapkan adalah surat gugatan. Anda bisa membuat surat gugatan sendiri dengan mencari contoh-contoh di internet, namun jika Anda ragu, maka Anda bisa bantuan kepada Petugas Posbakum yang berada di kantor Pengadilan untuk membuatkannya secara gratis pada saat mendaftarkan perkara. Berikut informasi yang diperlukan oleh petugas Posbakum ketika Anda berkonsultasi untuk membuat surat gugatan:

  • Alamat atau tempat tinggal berdua dengan pasangan selama menikah.
  • Nama anak dan tempat tanggal lahirnya jika ada anak.
  • Awal mula sering terjadi perselisihan, apakah dari sejak awal menikah atau pada bulan dan tahun tertentu.
  • Penyebab terjadinya perselisihan, seperti karena tidak memberi nafkah, suka melakukan kekerasan, pemabuk, penjudi, selingkuh dan lain sebagainya.
  • Sejak kapan Anda dan pasangan berpisah tempat tinggal jika perselisihan tersebut hingga membuat Anda berpisah.
  • Sudahkah Anda dan pasangan dimediasi atau dirukunkan dan oleh siapa.
BIAYA PERKARA

Biaya persidangan atau yang dikenal dengan Biaya Panjar Perkara adalah biaya yang dititipkan kepada Pengadilan untuk kepentingan proses persidangan seperti pendaftaran, pemanggilan para pihak dan semua bentuk biaya terkait dengan proses persidangan. Karena sifatnya hanya titipan, maka jika lebih bisa diambil kembali dan jika kurang harus menambah panjar. Biaya proses persidangan berbeda-beda tergantung dari domisili tempat tinggal para pihak dan jalannya persidangan.

Namun, pada umumnya rincian pengeluaran untuk biaya perkara adalah:

  1. Pendaftaran              : Rp.30.000,-
  2. Biaya Proses (ATK)   : Rp.100.000,-
  3. Biaya Materai          : Rp.10.000,-
  4. Biaya Redaksi           : Rp.10.000,-
  5. PNBP biaya panggilan pertama : Rp.20.000,-
  6. PNPB pemberitahuan putusan : Rp.10.000,-
  7. Biaya Pemanggilan sidang para pihak: Tergantung radius tempat tinggal para pihak dari Pengadilan yang memproses perkara (dapat dilihat di papan radius di Pengadilan) dan jumlah panggilan sidang;

Contoh Kasus:

Pada papan biaya panjar alamat Anda berada di radius 1 yang biaya panggilannya sejumlah Rp.100.000,- dan pasangan Anda berada di radius 2 dengan biaya panggilannya sejumlah Rp.150.000,-, maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Biaya nomor 1 – 6                          = Rp.180.000,-
  • 2 kali Panggil Penggugat               = Rp.200.000,-
  • 3 kali Panggil Tergugat                  = Rp.450.000,-
  • Pemberitahuan isi putusan             = Rp.150.000,-
    Total: Rp.980.000,-

Radius biaya panjar juga bisa Anda intip dari website Pengadilan tempat Anda akan mendaftarkan perkara. Sebagai contoh saya ambil salah satu website Pengadilan Agama: Radius PA Soreang.

TEMPAT MENGAJUKAN
  • Jika Anda beragama Islam, maka Anda harus mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama sedangkan bagi yang non-muslim mengajukan ke Pengadilan Negeri.
  • Selain itu Anda juga harus mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan yang membawahi atau mewilayahi tempat tinggal istri. Jadi yang menjadi patokan dalam perkara perceraian adalah tempat tinggal istri.

B. Pendaftaran

  1. Bawa berkas atau dokumen yang sudah disebutkan di atas ke kantor Pengadilan.
  2. Lalu datanglah ke Meja Posbakum untuk berkonsultasi sekaligus minta bantuan untuk membuatkan surat gugatan.
  3. Jika sudah selesai, bawalah berkas berikut surat gugatan yang telah Anda tandatangani semua ke Meja Pendaftaran Perkara.
  4. Setelah berkas perkara diperiksa dan dinyatakan lengkap, maka Anda akan diarahkan ke Kasir untuk dilakukan penaksiran biaya panjar perkara.
  5. Kemudian Anda melakukan pembayaran biaya panjar perkara tersebut ke Bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
  6. Setelah membayar, bawa bukti pembayaran dari Bank ke Pengadilan dan serahkan kepada kasir;
  7. Selanjutnya Anda akan diberi kuitansi pembayaran dari Pengadilan dan 1 eksemplar surat gugatan yang telah diberi cap nomor perkara. Selesai. Anda bisa pulang dan tinggal menunggu surat panggilan persidangan diantarkan ke rumah Anda oleh petugas Jurusita Pengadilan.

C. Persidangan

  1. Persidangan Pertama, Jika kedua belah pihak hadir, maka diadakan mediasi. Jika salah satu pihak tidak hadir maka sidang ditunda untuk memanggil pihak yang tidak hadir;
  2. Setelah mediasi (jika kedua belah pihak hadir), persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat;
  3. Jawab-menjawab antara Penggugat dan Tergugat (bisa secara lisan ataupun tertulis)
  4. Pembuktian. Jika Tergugat tidak pernah hadir, maka poin 3 tidak dilaksanakan dan langsung pada tahap pembuktian dari pihak Penggugat;
  5. Kesimpulan. Berisi tentang kesimpulan para pihak sebagai bentuk sikap terhadap perkaranya;
  6. Pembacaan Putusan.

D. Pengambilan Surat Cerai (Akta Cerai/Surat Kuning)

  1. Setelah diberikan putusan yang menyatakan bahwa perkawinan telah putus, maka jika salah satu pihak tidak hadir pada saat pembacaan, amar putusan akan dikirimkan kepada Tergugat;
  2. Terhitung setelah 14 hari dari Tergugat menerima amar putusan tersebut tidak ada perlawanan Tergugat terhadap putusan, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (BHT);
  3. Jika putusan sudah BHT, maka Surat Cerai dapat diambil di kantor Pengadilan.
  4. Khusus jika yang mengajukan pihak suami, setelah putusan BHT kedua belah pihak akan dipanggil ulang untuk melaksanakan ikrar talak. Jika sudah ikrar maka hari itu juga dapat dibuatkan surat cerai.

E. Tips Cara Mengurus Surat Cerai

Untuk mengurus surat cerai yang cepat dan mudah, Anda harus menguasai trik atau tips berikut ini:

  • Faktor Kehadiran Pihak. Satu hal yang paling menentukan cepat tidaknya persidangan adalah kehadiran para pihak. Jika Anda dan pasangan sudah sepakat atau tidak mungkin disatukan lagi karena sudah sama-sama ingin bercerai, maka sampaikan kepada pasangan agar tidak perlu datang di Pengadilan. Karena jika datang, maka Anda akan dimediasi terlebih dahulu. Kadang mediasi berlangsung lama dan kadang juga harus berkali-kali hadir di Pengadilan. Selain itu, jika pihak lawan hadir, maka akan ada tahap jawab-menjawab lalu ada tahap pembuktian untuk pihak lawan. Jika pihak lawan atau pasangan Anda tidak hadir, maka Anda tidak perlu mediasi dan jawab-menjawab serta memberi kesempatan kepada pihak lawan untuk mengajukan alat bukti.
  • Pembuktian. Dikabulkan atau tidaknya gugatan yang Anda ajukan sangat tergantung dari alat bukti yang Anda ajukan untuk membuktikan bahwa apa yang Anda tulis dalam surat gugatan memang benar adanya. Selain dari fotokopi KTP dan fotokopi buku nikah, Anda juga harus mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi. Saksi yang dimaksud di sini bukan saksi untuk melihat atau menyaksikan jalannya persidangan, namun saksi yang melihat dan mendengarkan secara langsung atas alasan perceraian yang Anda cantumkan dalam surat gugatan. Semisal antara Anda dengan pasangan sering terjadi pertengkaran, maka bawalah 2 orang saksi yang pernah melihat dengan mata kepala sendiri atau setidaknya mendengarkan suara Anda sedang bertengkar dengan pasangan. Biasanya dari kalangan keluarga yang tinggal serumah atau tetangga dekat yang meskipun tidak melihat tapi bisa mendengar suara pertengkaran Anda dengan pasangan. Jika saksi yang Anda ajukan tidak sesuai ketentuan tersebut, maka bukan tidak mungkin gugatan Anda akan ditolak, dan tentu Anda harus mendaftar lagi dari awal dengan alasan yang berbeda sehingga menjadi lama.

Demikianlah informasi tentang Cara Mengurus Surat Cerai dengan Cepat dan Mudah. Semoga bermanfaat. Share atau Komentar Anda untuk artikel ini adalah semangat kami untuk terus berbagi berbagai informasi yang bermanfaat lainnya. Terima kasih.

Share yuk:
Subscribe
Kabari saya jika
guest

16 Comments
terbaru
terlama
Inline Feedbacks
View all comments
Eka
Eka
7 tahun yang lalu

Saya dan suami br menikah bbrp bulan, dan sudah d karuniai anak 1.
Tapi stlh bbrp bulan menikah suami saya pergi ke luar negeri untuk mlnjutkan skolahnya, sehingga belum sempat mengurus pembaharuan statis ktp dan blm mengurus kk baru.
Jika saya mau mengajukan gugat cerai apa bs saya mnyertakan kk dan ktp yang belum diurus spt itu ?
Trimakasih

1402
1402
7 tahun yang lalu

Kalau pihak tergugat tidak hadir bagaimana?

Ana
Ana
7 tahun yang lalu
Reply to  1402

Itu bagus. Perceraian akan berjalan sangat lancar

1922
1922
7 tahun yang lalu

Kalau kedua belah pihak tidak hadir gimana

Ridwan
Ridwan
7 tahun yang lalu

Setelah menikah, saya tinggal bersama istri di Bekasi. Tempat tinggal ortunya (mertua) di Depok. Saya menikah di Depok. Jadi klo saya mau melakukan gugatan perceraian, apa bisa dilakukan di pengadilan agama Bekasi?