CaraPedi.com| Dunia hukum di Indonesia memang masih memperihatinkan. Banyaknya mafia peradilan, hakim yang nakal dan sejumlah aparatur hukum lain yang tidak berpihak kepada keadilan merupakan bukti betapa hukum di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Bagi Anda yang sedang berperkara di pengadilan dan merasa bahwa hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Anda berat sebelah atau meminta sejumlah uang (suap) kepada Anda, sebaiknya segera adukan atau laporkan kepada yang berwenang yang dalam hal ini adalah Bawas MA dan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang salah satu tugas pokoknya adalah mengawasi kinerja para hakim di Indonesia baik itu terhadap putusannya, penyalahgunaan wewenang bahkan sampai jika ia berselingkuh karena melanggar kode etik hakim.
Lalu bagaimana cara mengadukan pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim? berikut prosedurnya:
- Melalui Bawas.
Anda dapat mengadukan penyalahgunaan wewenang oleh aparat pengadilan dengan melaporkannya secara tertulis di Meja pengaduan pengadilan dimana pelanggaran terjadi dengan berpedoman pada SK KMA nomor: 216/KMA/SK/XII/2011. Namun jika dirasa masih kurang, Anda bisa langsung melaporkannya kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI (Bawas MA) melalui SMS di nomor: 0852 824 90 900 dengan format: Nama Pelapor#NIP#Satker#Ibu Kota Propinsi#Nama Terlapor#isi pengaduan.
Contoh: Agus Subandi#197511017898001#Pengadilan Negeri Jombang#Surabaya#Setiyadi, SH (Hakim PN Jombang)#Bawas MA Yth, saya mohon agar hakim PN Jombang a.n Setiyadi, SH diperiksa karena saya diancam tidak akan dimenangkan jika tidak memberi sejumlah uang kepadanya.
Jika masih kurang juga, silahkan berkomentar pada di situs resmi Bawas MARI Di SINI. - Melalui Komisi Yudisial.
Selain Bawas MA, Anda juga dapat langsung melaporkan ke Komisi Yudisial melalui Email di alamat: pengaduan@komisiyudisial.go.id dengan memberikan informasi seperti nama hakim yang dimaksud, nama pelapor, kronologi kejadian dan bentuk penyalah gunaan wewenang.
Demikianlah penjelasan tentang prosedur bagaimana cara melaporkan hakim yang menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta suap ataupun pelanggaran terhadap kode etik lainnya. Semoga bermanfaat. Like, twit atau komentar Anda di bawah ini akan membantu sosialisasi prosedur pengaduan ini kepada orang lain yang membutuhkan.
Ada kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim di Pengadilaan Jakarta Barat atas putusan nomor 1933/Pid/B/2014 /PN JKT BAR. atas terdakwa Agus Dimyati SH kepada instansi terkait agar segera di periksa karena ada dugaan gratifikasi sebesar 2 Millliar