Cara Memenangkan Sengketa Hak Asuh Anak

CaraPedi.com| Cara Memenangkan Sengketa Hak Asuh Anak – Pada salah satu blog konsultasi-hukum.com, saya banyak menerima pertanyaan tentang bagaimana caranya agar bisa memenangkan sengketa hak asuh anak (atau yang dalam bahasa arab dikenal dengan hak hadlonah) sebagai akibat adanya perceraian. Sebenarnya hak asuh anak merupakan kewajiban orang tua sekalipun keduanya sudah bercerai, hanya saja memang insting orang tua untuk bisa selalu bersama dengan buah hatinya menjadikan persoalan tersendiri bagi orang tua yang sudah berpisah untuk berupaya sebisa mungkin mendapatkan hak asuh anak.

Pada dasarnya, anak yang belum berusia 12 tahun (mumayyiz) sebagaimana disebutkan dalam pasal 105 ayat (a) Kompilasi Hukum Islam, pemeliharaan anak adalah menjadi hak milik ibunya. Namun jika sudah berumur 12 tahun atau lebih, maka hak asuh diberikan kepada anak untuk memilih apakah ingin memilih untuk ikut ayah atau ibunya (vide 105 ayat (b) KHI). Namun untuk masalah biaya perawatan anak tetap menjadi tanggung jawab seorang ayah. Dari pasal tersebut, jika Anda seorang ibu dan tidak memiliki record yang buruk dalam masalah moral atau ahlak, maka Anda bisa bernafas lega. Namun jika tidak, Anda akan berhadapan dengan pasal di bawah ini.

Pada pasal berikutnya, yakni pasal 156 ayat (c) KHI disebutkan:
apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”

Pasal inilah yang biasanya dijadikan sebagai dasar hukum bagi seseorang untuk memindahkan hak asuh anak dalam kekuasaannya. Artinya jika mantan suami atau seorang ayah ingin memindahkan hak asuh anak dari ibunya, maka ia harus mampu membuktikan baik dengan bukti tertulis, maupun saksi-saksi yang mengetahui dan menyaksikan secara langsung bahwa sang ibu tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak karena tabiat buruknya dalam mendidik anak, misalnya suka membentak, mencaci maki, bahkan melakukan kekerasan fisik kepada sang anak. Tidak melakukan hal-hal tersebut namun memberikan contoh yang buruk seperti misalnya terlalu boros dalam memanage keuangan keluarga, gaya hidup yang tidak baik bagi perkembangan moral sang anak juga bisa dijadikan dasar untuk memindahkan atau memenangkan sengketa hak asuh anak.

Share yuk:
Subscribe
Kabari saya jika
guest

27 Comments
terbaru
terlama
Inline Feedbacks
View all comments