CaraPedi.com| Cara Memenangkan Sengketa Hak Asuh Anak – Pada salah satu blog konsultasi-hukum.com, saya banyak menerima pertanyaan tentang bagaimana caranya agar bisa memenangkan sengketa hak asuh anak (atau yang dalam bahasa arab dikenal dengan hak hadlonah) sebagai akibat adanya perceraian. Sebenarnya hak asuh anak merupakan kewajiban orang tua sekalipun keduanya sudah bercerai, hanya saja memang insting orang tua untuk bisa selalu bersama dengan buah hatinya menjadikan persoalan tersendiri bagi orang tua yang sudah berpisah untuk berupaya sebisa mungkin mendapatkan hak asuh anak.
Pada dasarnya, anak yang belum berusia 12 tahun (mumayyiz) sebagaimana disebutkan dalam pasal 105 ayat (a) Kompilasi Hukum Islam, pemeliharaan anak adalah menjadi hak milik ibunya. Namun jika sudah berumur 12 tahun atau lebih, maka hak asuh diberikan kepada anak untuk memilih apakah ingin memilih untuk ikut ayah atau ibunya (vide 105 ayat (b) KHI). Namun untuk masalah biaya perawatan anak tetap menjadi tanggung jawab seorang ayah. Dari pasal tersebut, jika Anda seorang ibu dan tidak memiliki record yang buruk dalam masalah moral atau ahlak, maka Anda bisa bernafas lega. Namun jika tidak, Anda akan berhadapan dengan pasal di bawah ini.
Pada pasal berikutnya, yakni pasal 156 ayat (c) KHI disebutkan:
“apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”
Pasal inilah yang biasanya dijadikan sebagai dasar hukum bagi seseorang untuk memindahkan hak asuh anak dalam kekuasaannya. Artinya jika mantan suami atau seorang ayah ingin memindahkan hak asuh anak dari ibunya, maka ia harus mampu membuktikan baik dengan bukti tertulis, maupun saksi-saksi yang mengetahui dan menyaksikan secara langsung bahwa sang ibu tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak karena tabiat buruknya dalam mendidik anak, misalnya suka membentak, mencaci maki, bahkan melakukan kekerasan fisik kepada sang anak. Tidak melakukan hal-hal tersebut namun memberikan contoh yang buruk seperti misalnya terlalu boros dalam memanage keuangan keluarga, gaya hidup yang tidak baik bagi perkembangan moral sang anak juga bisa dijadikan dasar untuk memindahkan atau memenangkan sengketa hak asuh anak.
bagaimana kalau posisinya suami yang akan menggugat cerai istri, tetapi disini si istri masih ingin mempertahankan pernikahannya demi anak, tetapi disisi lain si suami sudah tdk lagi menafkahi baik lahir maupun batin selama 9 bulan lebih, dalam kondisi ini si suami lebih mendengarkan omongan dari maaf (orangtua dan saudaranya) ketimbang menanyakan kepada si istri, bahkan si suami juga sudah (koar) di sosmed dengan membuat status yg (mengata-ngatai) si istri.
(posisi suami sedang berlayar).
terima kasih, di tunggu jawabannya
selamat mala mas bolehkah sya bertnya bgaimna bila anak baru berumur 1 setngh tahun jdi mlik hak asuh seorn ayah krna seorng istri nya tdak mnjaga ucpan nya terhdap ai anak mohon pencwrahan nya
Au pnya anak berumur 1th skrg ada pd sya tp sbntr lg aku akn prgi merantau,, tp aku menginginkan anak d asuh ibu saya,,,apakah bisa ?
Bagaimans jika anak msh dibawah unur yaitu 4thn,3rhn dan 2thn.slm ini ibunya yg slalu mengurus mereka disaat sehat maupin skt.ayahnya kerja plg mlm kdg pun pergi plg subuh dlm keadaan mabuk plg namun jarang.tp si ibu terlilit hutang diluar namun krn investasi tertipu.bagaimana dgn hak asuh anak juka smpnbercerai?apakah si ibu bs memdapatkam hak asuh ?
Bagaimana klw ayah tdk mau mempertemukan anak dgn ibunya pdhal belum bercerai…